IRONI CADANGAN EMAS REPUBLIK INDONESIA

839

Ir. Rauf Purnama, Dewan Insinur Indonesia

Para ekonom sepakat bahwa tolok ukur kemakmuran suatu negara selain GDP/kapita adalah cadangan emas yang dimiliki oleh negara. Hal ini sudah terbukti dengan adanya fakta bahwa semua negara yang ekonominya lebih maju memiliki cadangan emas yang jauh lebih besar dari pada negara-negara yang ekonominya relative belum maju. Fakta lain adalah dimilikinya cadangan emas oleh lembaga keuangan seperti IMF (International Monetary Fund) dan ECB (European Central Bank) sehingga memperkuat alasan betapa penting dan strategis-nya memiliki cadangan emas.

Bila berbicara mengenai cadangan emas yang dimiliki oleh negara kita (Indonesia), sesungguhnya kita sedang berbicara mengenai beberapa ironi. Menurut World Gold Council (Januari 2012), cadangan emas negara Indonesia saat ini hanya 73,1 ton saja (nomor 39 didunia) padahal bila melihat besarnya cadangan tambang emas Indonesia yang menempati urutan nomor 6 didunia, sama dengan Amerika Serikat yang memiliki cadangan emas negara sebanyak 8133,5 ton (nomor satu didunia). Bila tambang emas dikelola untuk kepentingan negara, seharusnya cadangan emas negara tidak nomor 39 tapi setidak-tidaknya dibawah Amerika Serikat. Ini adalah ironi yang pertama.

Sejak akhir decade tahun 1960-an (lebih dari 40 tahun yang lalu), sebuah perusahaan tambang emas terbesar di dunia telah melakukan ekploitasi tambang emas di Indonesia. Lalu kemudian apa yang terjadi? Fakta menunjukkan bahwa jumlah cadangan emas negara malah menurun. Setelah Republik Indonesia merdeka pada tahun 1945, jumlah cadangan emas negara pada tahun 1951 telah mencapai 248,8 ton, tertinggi sepanjang sejarah Republik berdiri, namun kemudian menurun dan mencapai titik terendah jadi sebesar 1,8 ton pada tahun 1971 dan bertahan sampai tahun1976, lalu kemudian naik jadi 96,5 ton pada tahun 1981 yang bertahan sampai tahun 2006, kemudian turun kembali jadi 73,1 ton pada tahun 2006 sampai sekarang (2012). Jadi sangat ironis pada saat bumi Indonesia menghasilkan konsentrate tembaga yang mengandung emas, tetapi cadangan emas negara malah turun (ini ironi kedua).

Sesungguhnya dapat dihitung dengan mudah berapa jumlah emas yang telah dikeruk dari bumi tercinta ini. Selama kurang lebih 40 tahun dari tahun 1970 sampai tahun 2011, perusahaan penambang tembaga dan emas di Indonesia telah memproduksi kurang lebih 66 juta ton konsentrat tembaga yang mengandung emas sekitar 2400 ton. Alangkah besarnya cadangan emas negara Republik Indonesia apabila emas yang telah ditambang tersebut tidak dibawa ke luar negeri. Bila emas sejumlah 2400 ton tersebut dijadikan cadangan emas negara maka posisi Indonesia akan berada pada posisi nomor 5 terbesar dunia setelah Amerika, Jerman, Italia dan Perancis.

Ironi berikutnya (yang ketiga) adalah keberadaan beberapa negara yang sama sekali tidak memiliki cadangan tambang emas seperti Singapura, Jepang dan Taiwan namun negara-negara tersebut memiliki cadangan emas negara yang lebih besar dari Indonesia. Menurut World Gold Council (January 2012), Jepang memiliki cadangan emas sebanyak 765,2 ton, Taiwan 422,4 ton dan Singapura 127,4 ton sedangkan Indonesia hanya memiliki 73,1 ton.
Bagaimana caranya agar cadangan emas negara bisa meningkat??

Satu-satunya cara adalah membangun pabrik peleburan tembaga yang modalnya dimiliki oleh negara/BUMN sehingga negara bisa menguasai produk-produk hasil pabrik peleburan tembaga.

Negara telah mengambil keputusan untuk mendorong peningkatan nilai tambah hasil tambang melalui Undang-undang Minerba no 4 tahun 2009 disertai dengan berbagai perangkat peraturan turunannya. Namun 3 tahun setelah Undang-undang tersebut di-undangkan belum ada tanda-tanda pabrik peleburan tembaga bisa beropersi tahun 2014, bahkan mungkin sampai tahun 2017 diperkirakan belum ada pabrik peleburan tembaga yang bediri. Untuk mengentikan ekspor konsentrat, pada saat ini setidaknya dapat dibangun pabrik peleburan tembaga dengan kapasitas sesuai dengan jumlah konsentrate tembaga yang saat ini diekspor.

Keuntungan adanya pabrik peleburan tembaga di Indonesia.
Sudah barang tentu banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh baik untuk negara maupun untuk masyarakat banyak, apabila konsentrat tembaga, yang selama ini diekspor, diolah didalam negeri. Keuntungan-keuntungan tersebut diantaranya adalah peningkatan penerimaan negara dari pajak/non-pajak, peningkatan lapangan kerja, peningkatkan perolehan/penghematan devisa, peningkatkan cadangan emas negara, mendukung tumbuhnya industri logam lainnya (industri derivative tembaga seperti industri kabel, peralatan listrik dll), mendorong tumbuhnya industri UKM (kerajinan emas dan perak) serta mendukung industri semen.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 4 tahun 2009 oleh Pemerintah untuk mengolah Sumber Daya Alam di dalam negeri, namun waktunya kurang memadai untuk mengejar target berproduksi tahun 2014 karena persiapan dan pembangunan pabrik (peleburan tembaga) memerlukan waktu tidak kurang dari 6 tahun.

Nilai tambah konsentrat tembaga.
Apabila program Pemerintah melalui Undang-undang no 4 tahun 2009 dilaksanakan, maka jumlah konsentrat yang saat ini dieksport jumlahnya kurang lebih 3 juta ton/tahun diolah didalam negeri akan menghasilkan logam seperti tembaga, emas, perak, precious metal, dll, maka nilainya akan mencapai US$ 11,116 miliar/tahun. Angka ini jauh lebih besar dari pada nilai jual 3 juta ton/tahun konsentrat tembaga yang nilainya hanya sebesar US$ 6,495 miliar/tahun (atas dasar harga konsentrat US$ 2165/ton sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no 61/M-DAG/PER/9/2012 tanggal 25 September 2012).